Jumat, 13 September 2019

PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TENAGA KERJA TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN POKOK

Pasal 65 ayat 4 Dan Penjelasan Pasal 66 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Pekerja/Buruh dari Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan Produksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar