Pasal 65 ayat 4 Dan Penjelasan Pasal 66 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pekerja/Buruh dari Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan Produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar